Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi dasar hukum penambahan ataupun pengurangan nomenklatur kementerian oleh pemerintah mendatang.
"Undang-undang yang disahkan kemarin itu tidak ada lagi batasan dari presiden, mau ditambah melebihi 34 boleh, mau dikurangi kurang dari 34 juga boleh. Dasar hukumnya sudah ada," kata Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ketua DPR sebut RUU Kementerian Negara tuntas dibahas periode saat ini
Hal itu disampaikan Awiek merespons isu bahwa jumlah kementerian pada pemerintahan mendatang akan ditambah dari 34 kementerian menjadi 44 kementerian.
"Saya baru dengar dari media soal jumlah. Sekali lagi soal jumlah itu tergantung dari kebutuhan presiden. Sebagaimana ketentuan bunyi Undang-Undang Kementerian Negara, untuk jumlahnya tergantung kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan. Kuncinya di situ," ujarnya.
Dia menekankan bahwa efektivitas jumlah nomenklatur kementerian tergantung kebutuhan dari presiden terpilih dalam menerjemahkan visi-misi yang diusungnya saat kampanye.
"Ya, tergantung user-nya yang mau menggunakan," ucapnya.
Dia lantas membandingkan jumlah nomenklatur kementerian yang ada pada era Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Joko Widodo.
Meskipun, kata dia, sama-sama berjumlah 34 kementerian, namun nomenklatur kementeriannya berbeda.
"Di zaman SBY, PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) itu pisah, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) itu pisah jadi dua. Di zaman Pak Jokowi itu digabung karena menambah kementerian lain, Kemendes (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) misalnya yang ditambah. Ada juga Kemenko Kemaritiman," kata dia.
Baca juga: Baleg DPR: RUU Kementerian dibahas singkat karena DIM tak banyak
Sebelumnya, Senin (9/9), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui agar RUU Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Baca juga: Baleg: Pembahasan RUU Kementerian hilangkan batas jumlah kementerian
Baca juga: DPR dan dua menteri bahas RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024